liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

PALEMBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan OKI menggugat 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dalam kasus korupsi pemberian bantuan kepada Kementerian Keuangan tahun anggaran 2015. Selain itu, mereka juga digugat karena denda Rp 50 juta. , subsidair 3 bulan penjara.

Selain sepuluh mantan kepala desa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) juga menggugat kontraktor.

JPU menjelaskan atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat oleh JPU dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.

“Menuntut 10 terdakwa eks kepala desa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum OI saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/12). /1/2023).

Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dijerat dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 50 juta, kurungan 3 bulan dan ganti rugi (UP) Rp 1,3 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: