10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

PALEMBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan OKI menggugat 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dalam kasus korupsi pemberian bantuan kepada Kementerian Keuangan tahun anggaran 2015. Selain itu, mereka juga digugat karena denda Rp 50 juta. , subsidair 3 bulan penjara.
Selain sepuluh mantan kepala desa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) juga menggugat kontraktor.
JPU menjelaskan atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat oleh JPU dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.
“Menuntut 10 terdakwa eks kepala desa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum OI saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/12). /1/2023).
Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dijerat dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 50 juta, kurungan 3 bulan dan ganti rugi (UP) Rp 1,3 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: