10 Terpidana Kasus Perjudian dan Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk

BANDA ACEH, iNews.id – Sepuluh tahanan di Aceh sedang dicambuk. Kesepuluh napi itu delapan dalam kasus perjudian dan dua lainnya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Hukuman mati terhadap sepuluh narapidana itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan khalwat (zina) dan maisir (judi).
Pencambukan dilakukan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, hukumannya antara 15 sampai 100 kali cambukan.
“Dari 10 napi yang divonis cambuk, delapan terpidana kasus perjudian dan pencabulan anak,” kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu HL Iswara Akbari di Aceh Utara.
Terpidana maisir atau judi yang dicambuk adalah Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39) dan Firmansyah (20). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 33 cambukan dikurangi tujuh cambukan untuk mengurangi hukuman penjara tujuh bulan.
Kemudian Zulfikar (25) divonis 15 kali cambuk setelah ditolak dari hukuman lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) divonis 17 kali cambuk dengan hukuman tiga bulan penjara.
Editor: Ainun Najib
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.