liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

5 Fakta Selebgram Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Batal Ditahan

5 Fakta Selebgram Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Batal Ditahan

PALEMBANG, iNews.id Selebriti Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polda Sumsel (Sumut). Ia diduga melakukan penistaan ​​terhadap Islam dengan memakan daging babi.

Lina yang seorang muslimah terkenal puas makan daging babi dengan mengucapkan kata basmallah. Ia juga mengatakan, kartu keluarga akan dicabut karena melakukan hal-hal yang dilarang agama.

Akibat perbuatannya itu, seorang ustadz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumsel, Rabu (15/3/2023) lalu.

Berikut fakta Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Diperiksa di Polda Sumatera

Lina Mukherjee menjawab panggilan penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023). Dia datang untuk diinterogasi sebagai tersangka.

Berbaju hijau, Lina Mukherjee turun dari SUV Toyota Fortuner B 124 DHA didampingi dua orang pengacara dan dua asisten pribadi. Saat berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Lina Mukherjee sempat tersenyum ke arah awak media.

“Nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Lina saat memasuki gedung Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Polda Selatan, Rabu (3/5/2023).

Editor: Rizky Agustian

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: