ASN dan Honorer di Pemkab OKU Tersangka Dugaan Korupsi Program Serasi

OKU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (OKU) Ogan Komering Ulu akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Program Save Marshland untuk Kesejahteraan Petani (Sesuai) APBN 2019. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang ASN dan seorang honorer pejabat Pemerintah Kabupaten OKU.
Kedua tersangka berinisial AP, Kepala Dinas Pertanian OKU yang juga PPK dan honorer HH Dinas Pertanian OKU. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan jaket oranye serta diborgol ke Rutan Kelas II B Baturaja.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah tim penyidik menemukan dua barang bukti dalam proses penyidikan kegiatan matching program yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan perkiraan Rp 1.290.000.000. Awalnya, dana tersebut untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU.
Tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, tetapi digunakan untuk keperluan lain termasuk kepentingan pribadi tersangka di luar jabatannya.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: