Bakar Motor Istri Pertama, Pria asal Nagan Raya Ditangkap Polisi

ACEH BARAT, iNews.id – Seorang laki-laki berinisial TRB (50) warga Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membakar sepeda motor istri pertamanya hingga mengenai jari korban.
Pelaku ditangkap di rumah istri keduanya di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami menangkap pelaku karena diduga melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya, dengan membakar sepeda motor istrinya,” kata Kanit Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Selasa (28/2/2023). .
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan kekerasan karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya, Siti Hajar, untuk pulang ke rumah istri keduanya di Kabupaten Aceh Barat.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: