Barang Bukti Kita Inginkan Sebagian Sudah Dapat

MEDAN, iNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023). Penggeledahan barang bukti dilakukan Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan mahasiswa Ken Laksamana.
Direktur Satuan Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kompol Sumaryono mengatakan, penggeledahan memakan waktu hampir dua jam untuk menemukan barang bukti yang dibutuhkan.
“Siang tadi hingga larut malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Propam Bid Polda Sumut melakukan penggeledahan paksa rumah AKBP AH dengan tujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang sedang kami tangani. ,” kata Sumaryono, Rabu (26/4)/2023).
Ia mengaku telah mendapatkan beberapa bukti. Namun, dia tidak mengungkapkan buktinya. “Untuk bukti yang kami inginkan, sebagian sudah kami dapatkan, ada beberapa barang yang akan kami detailkan nanti,” ujarnya.
Editor: Rahmat Ilahi
Ikuti iNews Sumut News di Google News
Bagikan Artikel: