liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Bejat, Duda di OKI Cabuli 2 Anak Puluhan Kali gegara Tak Kuasa Tahan Birahi

Bejat, Duda di OKI Cabuli 2 Anak Puluhan Kali gegara Tak Kuasa Tahan Birahi

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (38), warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia dituduh mencabuli dua anak.

AM mengaku kepada polisi bahwa dia melakukan perbuatan tercela itu karena tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sudah bertahun-tahun menduda. Bahkan, dia mengaku sudah puluhan kali mencabuli kedua korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKI, AKP Jatrat Tungal mengatakan, perbuatan tercela pelaku pertama kali diungkap oleh salah satu orang tua korban. Menurut dia, orang tua korban melaporkan ke polisi bahwa anaknya dicabuli usai berbuka puasa pada 15 April 2023.

Pelaku, kata Jatrat, kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Ajakan itu diterima oleh korban.

Saat itu, menurut Jatrat, AM merayu korban untuk memuaskan nafsunya. Korban tergoda dengan dalih bahwa hubungan suami istri bisa menjaga kelanggengan.

“Kronologisnya, malam sebelumnya mereka buka bersama di tempat lain, lalu saat berjalan pulang tersangka membujuk korban untuk tidur di rumahnya. Saat menginap di rumah tersangka, terjadi pelecehan seksual,” kata Jatrat, Minggu ( 21). /5/2023).

Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah botol bekas, sebuah kaos putih, serta sepasang celana dan kain sarung milik tersangka dan korban.

Editor: Rizky Agustian

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: