Bejat! Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

MUSI RAWAS, iNews.id – Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial Ry (40) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil enam bulan. Sebelum ditangkap polisi, pelaku hampir dipukuli oleh keluarga istrinya.
Menurut informasi, pelaku pertama kali memperkosa korban pada Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku baru saja pulang dari perkebunan karet dan meminta korban untuk membuatkan kopi.
Saat korban menyerahkan secangkir kopi, pelaku mendorong korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Korban tak berdaya dan rumahnya sepi, memaksa korban menuruti nafsu bejat ayah tirinya. Setelah melepaskan nafsu, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika berani membocorkan kepada siapapun.
Kasat Reskrim AKP Polres Musi Rawas, Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perselingkuhan tersangka terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan mual pada Sabtu 11 Februari 2023. Keluarga curiga dan membawa korban ke rumah sakit. tempat terdekat. klinik.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: