liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Bripka Arfan Meninggal Tak Wajar terkait Kasus Pajak, Keluarga Duga Bukan Bunuh Diri

Bripka Arfan Meninggal Tak Wajar terkait Kasus Pajak, Keluarga Duga Bukan Bunuh Diri

MEDAN, iNews.id – Keluarga menduga kematian Bripka Arfan Saragih anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir bukan karena bunuh diri. Almarhum ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (6/3/2023).

Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan itu karena pihak keluarga menemukan beberapa kejanggalan.

“Jadi, secara resmi kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut, dengan harapan kasus ini bisa dibuka. Akibat meninggalnya almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan tewas, Senin 6 Maret penuh kejanggalan,” kata tim kuasa hukum Fridolin Siahaan SH, Sabtu (18/3/2023).

Diklaim keluarga korban dan kuasa hukumnya, Bripka Arfan Saragih bukanlah bunuh diri sungguhan. Karena ada beberapa luka yang diderita.

“Berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka memar di bagian belakang kepala. Lalu ada racun sianida cair di perutnya. Kami menganggap kematiannya sangat aneh,” katanya.

Laporan keluarga korban tertuang dalam Surat Penerimaan Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporannya, mereka melaporkan adanya dugaan tindak pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP.

“Dengan adanya laporan ini, kami berharap tabir kematian mendiang Bripka Arfan Saragih tersingkap. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Ikuti iNews Sumut News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.