liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Buntut Pemerkosa Siswi SMA Dituntut Ringan, Kajari Lahat Dicopot dan Diselidiki

Buntut Pemerkosa Siswi SMA Dituntut Ringan, Kajari Lahat Dicopot dan Diselidiki

PALEMBANG, iNews.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tuntutannya dianggap tidak adil berbuntut panjang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diubah menjadi anggota Satuan Tugas Perumusan Kebijakan Strategis Kejaksaan Agung Pembinaan Kejaksaan Agung.

“Betul, Rabu (25/1) surat pindah jurusan sudah keluar. Ini (mutasi) ada kaitannya dengan yang sebelumnya (dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus perkosaan yang ditangani Lahat Kejari,” kata Ketua Penkum Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan, Jumat (27/1/2023).

Posisi NW di Lahat digantikan oleh Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari di Kepulauan Tanibar, Maluku. “Keduanya akan menjalankan tugas baru saat serah terima dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat satu bulan setelah surat pindah diterbitkan,” katanya.

Meski NW sudah dipindahkan, penyidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW terus berlanjut. Penyidikan ditangani langsung oleh Tim Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, NW dan dua anak buahnya di Kejaksaan Agung Lahat dinonaktifkan terlebih dahulu.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: