Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

BANDA ACEH, iNews.id – Laki-laki berinisial YO (56) dicambuk sebanyak 39 kali. Hukuman ini dijatuhkan atas perbuatannya menganiaya dua anak dan melecehkan tiga remaja di Kota Sabang.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sabang Choirun Parapat mengatakan, YO divonis cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana.
“Hari ini kami telah melakukan cambukan terhadap seorang narapidana yang menganiaya jarinya sebanyak 39 kali tanpa dipotong,” kata Choirun di Banda Aceh, Kamis (1/12/2023).
Ia menjelaskan, YO menerima hukum cambuk sesuai putusan Pengadilan Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022. Namun eksekusi hukuman dilakukan pada awal 2023.
Choirun mengatakan, dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, napi YO diberikan 39 kali cambukan tanpa pengurangan dari hukuman penjaranya.
Selain hukum menurut Qanun Jinayat yang menjadi keistimewaan Aceh, YO juga terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
“Karena yang bersangkutan juga menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam kasus perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan, sebagai bagian dari Aceh, Sabang perlu tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah bernama Beranda Mekkah.
Andri berharap tindakan ilegal tidak terulang lagi di kawasan destinasi wisata Pulau Weh.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: