Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi

EMPAT PINTU, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial DS (28) asal Kecamatan Pendopo, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Kabid Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan dengan berpura-pura meminjam gergaji mesin kepada korban dan meminta uang saku korban.
“Tersangka datang ke rumah korban yang masih tetangganya, pura-pura meminjam gergaji mesin,” ujarnya, Rabu.
Dia mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang di ruang tamu menonton televisi sendirian, kemudian tersangka datang untuk meminjam gergaji mesin.
Tanpa rasa curiga, korban berdiri dan langsung pergi ke dapur untuk mengambil gergaji mesin.
“Nah, saat itulah tersangka masuk ke dapur dan melakukan perbuatan mesum terhadap korban,” ujarnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: