liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Cemburu, Remaja di Prabumulih Pukul Kepala dan Hidung Pria yang Bonceng Perempuan Idaman

Cemburu, Remaja di Prabumulih Pukul Kepala dan Hidung Pria yang Bonceng Perempuan Idaman

PRABUMULIH, iNews.id – RP, pemuda warga Kampung Anggrek, Prabumulih, Sumatera Selatan, diamankan Polsek Prabumulih Timur. Pria ini ditangkap karena menganiaya PP, pria yang menjemput wanita idamannya.

Kanit Reskrim Polres Prabumulih Timur, Ipda Budi Anhar mengatakan, kejadian bermula saat korban PP menumpang BL, gadis yang disukai tersangka. Ia diduga cemburu hingga saat ditemui di Jalan Tenggamus Suukang Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku mencabuli korban.

“Saat bertemu, pelaku meremas dan memukul dua kali di kepala korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban. Keduanya lalu berhenti, dan pelaku kembali memukul kepala dan muka korban,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Penganiayaan ini baru berhenti setelah warga setempat turun tangan. Pelaku kemudian kabur dan korban yang ditolong warga sekitar dibawa ke rumah sakit. “Perbuatan tersangka memisahkan warga dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Korban didampingi oleh keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Motifnya diduga karena kecemburuan pelaku karena korban menumpang wanita yang disukainya jalan-jalan sore, pelaku marah dan memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Kanit.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.