Dalil I’tikaf di Bulan Ramadhan

JAKARTA, iNews.id – Inilah dalil i’tikaf di bulan Ramadhan yang perlu diketahui. Ibadah dianjurkan untuk meningkat di bulan suci.
Tujuannya tentu saja mengharap ridha Allah SWT dan meraih Lailatul Qadar. Alasannya, Lailatul Qadar merupakan malam istimewa yang melebihi 1.000 bulan.
Allah SWT berfirman:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ الْفِ شَهْرٍ (3) λَنَزَّلْ الْنِ ائِك ا berslan 5 ائِك اْ اْ اْ ا ا bers a امُ oran ا oran ا oran ا oran ا ا a اeja
Artinya : Malam kemuliaan lebih baik dari seribu bulan. Malam itu malaikat dan Jibril turun atas izin Allah untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai subuh. (QS Al-Qadr [97] : 3-5).
Bukti i’tikaf di bulan Ramadhan
I’tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid untuk melakukan berbagai macam ibadah, seperti muhasabah atau refleksi diri, mengingat hari akhirat, berdzikir, membaca Al-Qur’an, mendengarkan nasehat dan ilmu agama, sholat sunnah, dan sebagainya. pada. Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam biasanya dianjurkan untuk memperbanyak ibadah ini.
Pasalnya, ada berbagai keistimewaan yang terkandung. Aktif melakukan I’tikaf sudah dilakukan oleh Nabi SAW semasa hidupnya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aishah Radhiyallahu anha, di mana dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشَsp
Artinya : Ketika masuk sepuluh hari terakhir, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam dan membangunkan istri-istrinya.
Menghabiskan malam dalam hadits juga diartikan melakukan i’tikaf. Hadits lain yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Bulughul Marom juga menyebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari ‘Aishah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan ‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga meninggal di sisi Allah. Kemudian istri-istrinya melakukan itikaf setelah dia meninggal. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
Editor: Komaruddin Bagja
Ikuti iNews Sumut News di Google News
Bagikan Artikel: