Diduga Akan Transaksi Motor Bodong, 6 Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Polisi

MUSI RAWAS, iNews.id – Polisi menangkap enam pemuda asal Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, Sumatera Selatan (Sumut). Mereka ditangkap atas dugaan penipuan transaksi sepeda motor (tanpa surat keterangan).
Keenam pemuda tersebut adalah ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, STL Kecamatan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, serta AG (19) dan RS (20), keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Mereka diduga melakukan transaksi penipuan sepeda motor di Taman Alun-Alun STL Ulu Kecamatan Terawas Musi Rawas pada Jumat (7/4/2023),” kata Kapolsek Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim. Unit Investigasi, AKP Muhammad Indra Prameswara, Minggu (9/4/2023).
Muhammad Indra menambahkan, terungkapnya kasus penjualan sepeda motor palsu ini menyusul adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penipuan transaksi sepeda motor di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Selanjutnya dari informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Musi langsung ke TKP. Ternyata benar. Enam orang sudah kami amankan,” ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.