Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP

PALEMBANG, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU, Musi Banyuasin, Sumsel terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan berlangsung secara daring yang dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dihadiri pelapor (Bawaslu Musi Banyuasin) dan pelapor (KPU Musi Banyuasin), Senin (27/3/2023).
Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad mengatakan di persidangan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam. Melaporkan pengumuman hasil ujian tulis (CAT) seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak tiga kali dalam tiga hari berturut-turut.
Pengumuman ini, kata dia, terdaftar dengan nomor administrasi yang sama namun isinya berbeda. Selain itu, tergugat juga diduga merevisi hasil proses pemilihan PPK seluruh Kabupaten Musi Banyuasin melampaui batas yang telah ditetapkan, yang seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 namun baru diumumkan pada 30 Desember 2022.
Tiga pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 masing-masing pada tanggal 16 Desember 2022, dan 435/ PP.04.1-Pu /1606/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.