Duh! Nenek di OKI Jual Sabu ke Pekerja Perkebunan

OKI, iNews.id – Mastilah (60), nenek asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba. Kepada polisi, Mastilah mengaku pembeli sabun itu adalah buruh tani.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin mengatakan, penangkapan nenek Mastilah ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan aktivitas Mastilah.
“Tersangka Nenek Mastilah sudah kami lacak setelah mendapat laporan dari warga. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 50 paket kecil sabu yang siap diedarkan,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Najamuddin menjelaskan, rumah tersangka selalu dipadati pembeli sabu, sehingga warga di sekitarnya resah.
“Barang bukti berupa 50 paket kecil sabu siap edar yang diamankan dijual seharga Rp 100.000 per paket,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Najamudin, nenek Mastilah mengaku nekat menjual sabu untuk membeli tanah yang diambil keluarganya seharga Rp 10 juta.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: