Fakultas Hukum USU dan MAHUPIKI Komitmen Sosialisasikan KUHP yang Baru Disahkan
MEDAN, iNews.id – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) berkomitmen untuk mempublikasikan KUHP yang baru disahkan.
Hal ini karena KUHP merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk akademisi, ahli hukum dan praktisi hukum serta masyarakat umum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mahmul Siregar menjelaskan, sejak lama ada keinginan untuk memiliki UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.
Kajian, kajian dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP telah lama dilakukan, dirundingkan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, ahli hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya pada tanggal 2 Januari 2023 UU No. 1 Tahun 2023 diumumkan tentang KUHP,” kata Mahmul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, KUHP yang baru tentu akan mengalami beberapa pembaharuan jika dibandingkan dengan undang-undang warisan kolonial.
Menurut Mahmul, reformasi ini terjadi karena adanya perbedaan mendasar dalam filsafat, sosiologi dan hukum yang disebabkan oleh perbedaan cita-cita dan politik hukum yang dilandasi oleh keinginan masyarakat yang merdeka dan berdaulat.
“Melalui KUHP yang baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodasi nilai-nilai religi, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan perkara mudah, namun kami mengundang para ahli untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan Nasional ini. KUHP,” katanya.
Hukum KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Mahmul menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun ini, sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh komponen masyarakat.
“Sosialisasi tentunya berperan penting dalam mengefektifkan suatu produk hukum dan kebijakan. Dalam sosialisasi itu nantinya akan memuat beberapa fungsi penting antara lain fungsi pendidikan, aspirasi dan persepsi,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki
Ikuti iNews Sumut News di Google News
Bagikan Artikel: