Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Kami Sangat Kecewa

MUAROJAMBI, iNews.id – Ibu mendiang Briptu J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaan Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J, hanya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rosti menganggap hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo terlalu ringan. “Yang pantas bagi Ferdy Sambo adalah hukuman mati. Jadi kalau dituntut hukuman seumur hidup, kami sangat kecewa karena terlalu ringan,” ujarnya.
Menurut Rosti, mantan Kadiv Propam Polri itu adalah aparat penegak hukum yang telah melakukan tindakan keji terhadap anaknya.
“Sadis, hina dan biadab. Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang tertindas,” kata Rosti.
Tak hanya itu, dia berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman yang pantas.
“Kami berharap hakim yang terhormat akan memutuskan hukuman yang paling adil bagi kami. Terutama untuk anak kami, Nofriansyah Yosua, yang dibunuh secara sadis dan biadab,” katanya.
Ayah Briptu J, Samuel Hutabarat mengharapkan hal yang sama dari majelis hakim.
Puas atau tidak, dia masih menunggu keputusan majelis hakim. “Terkait puas atau tidak, kami menunggu keputusan majelis hakim selanjutnya,” kata Samuel.
Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat terkait rencana pembunuhan mendiang Brigadir J.
Editor: Kastolani Marzuki
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: