liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

JAKARTA, iNews.id – Apakah ada hadits tentang larangan makan dan minum sambil berdiri? Bagaimana hukum mengatur kegiatan ini?

Umat ​​Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan anjuran untuk menghindari makan dan minum sambil berdiri. Sepertinya ‘etika’ yang diajarkan dari generasi ke generasi.

Tapi untuk alasannya, hampir tidak ada yang mau menjelaskannya. Dari situ timbul pertanyaan tentang hadits yang menjelaskan hal tersebut.

Setelah diteliti, ternyata ada hadits Nabi SAW yang melarang seseorang makan dan minum sambil berdiri.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Artinya : Jangan pernah membiarkan salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Jika dia lupa maka dia harus muntah. (HR.Muslim no.2026).

Selain itu, hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menjelaskan hal yang sama.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Artinya : Rasulullah SAW melarang keras minum sambil berdiri. (HR.Muslim no.2024).

Hadits lain dari Anas radhiyallahu ‘anhu berbunyi:

Amin

Artinya : Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah mengatakan saat itu mereka bertanya (Anas).

Lantas, bagaimana hukum makan dan minum sambil berdiri?

Merujuk pada hadits di atas, banyak orang yang beranggapan bahwa makan dan minum sambil berdiri adalah perbuatan dosa. Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Al Maziri Rahimahullah berpendapat dalam kitab Fathul Bari (10:82):

قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا , فَذَهَبَ الْجُمْحُور إِلَى الْجَوَاز , وَكَرِهَ هُ ُ َ

Artinya: Para ulama berselisih tentang hal ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Ada juga yang mengatakan makruh (haram).

Editor: Komaruddin Bagja

Ikuti iNews Sumut News di Google News

Bagikan Artikel: