Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

JAKARTA, iNews.id – Apakah ada hadits tentang larangan makan dan minum sambil berdiri? Bagaimana hukum mengatur kegiatan ini?
Umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan anjuran untuk menghindari makan dan minum sambil berdiri. Sepertinya ‘etika’ yang diajarkan dari generasi ke generasi.
Tapi untuk alasannya, hampir tidak ada yang mau menjelaskannya. Dari situ timbul pertanyaan tentang hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Setelah diteliti, ternyata ada hadits Nabi SAW yang melarang seseorang makan dan minum sambil berdiri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya : Jangan pernah membiarkan salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Jika dia lupa maka dia harus muntah. (HR.Muslim no.2026).
Selain itu, hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menjelaskan hal yang sama.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya : Rasulullah SAW melarang keras minum sambil berdiri. (HR.Muslim no.2024).
Hadits lain dari Anas radhiyallahu ‘anhu berbunyi:
Amin
Artinya : Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah mengatakan saat itu mereka bertanya (Anas).
Lantas, bagaimana hukum makan dan minum sambil berdiri?
Merujuk pada hadits di atas, banyak orang yang beranggapan bahwa makan dan minum sambil berdiri adalah perbuatan dosa. Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Al Maziri Rahimahullah berpendapat dalam kitab Fathul Bari (10:82):
قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا , فَذَهَبَ الْجُمْحُور إِلَى الْجَوَاز , وَكَرِهَ هُ ُ َ
Artinya: Para ulama berselisih tentang hal ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Ada juga yang mengatakan makruh (haram).
Editor: Komaruddin Bagja
Ikuti iNews Sumut News di Google News
Bagikan Artikel: