Hasil Audit Keluar, Kerugian Negara Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Capai Rp43 Miliar

LHOKSEUMAWE, iNews.id – Hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, telah keluar. Kerugian mencapai Rp 43 miliar.
“Dari hasil audit tim auditor, ditemukan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp43 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Kamis (11). /5/2023).
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan ini menjadi tugas berat bagi penyidik untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp43 miliar.
“Ini tugas berat bagi tim investigasi untuk bisa mengembalikan dana negara,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Walikota menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe dan menugaskan Direktur Keuangan PT PL Hariadi untuk mengelola rumah sakit tersebut.
“Ternyata seiring berjalannya waktu PT PL tidak pernah berinvestasi di rumah sakit tersebut dan terjadi penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022, ada upaya pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk kepentingan pribadi Hariadi,” ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: