Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Bireuen Diduga Gangguan Jiwa

BANDA ACEH, iNews.id – Pria yang menghina Nabi Muhammad di media sosial TikTok diduga mengalami gangguan jiwa. Seorang pria berinisial S (54) yang merupakan pedagang ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan, S tercatat sebagai warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menghina Nabi Muhammad melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 01.00. WIB,” ujar Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).
Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya akun medsos Tiktok atas nama saifulakbar087 yang diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi bersama anggota Polsek Peusangan melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Belakangan, pelaku ditemukan di rumah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak ke rumah tersangka. Tim menangkap S di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti.
Editor: Nani Suherni
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: