Inilah Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 17 partai peserta Pemilu 2024 resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (14/12/2022).
Ada 17 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administratif dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi fakta yang dilakukan KPU dari pusat hingga kabupaten, diperoleh rekapitulasi secara nasional yang berarti dari 18 pihak yang mengikuti verifikasi fakta, sebanyak 17 partai. pihak telah dinyatakan memenuhi syarat. di 34 daerah dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan partai lain tidak.
Berikut daftar partai politik yang telah dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Party)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Editor: Komaruddin Bagja
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: