Jadi Pengedar Sabu, 2 Janda di Sumut Ditangkap Polisi

Tebing Tinggi, iNews.id – Dua orang janda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial TMH dan RHH (24) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Kedua pelaku ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan HM Yamin di pinggir jalan saat hendak naik bus menuju Palas, Sabtu (12/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari warga bahwa mereka diduga membeli narkoba.
Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Mereka (pelaku) berdomisili di Padang Lawas, datang ke Tebing Tinggi untuk membeli sabu,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: