Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Motor Trail hingga Mobil Milik Mantan Dirut RS Arun Disita Kejari

LHOKSEUMAWE, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H. Ia merupakan tersangka tindak pidana korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe.
Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Lhokseumawe.
“Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp 44,9 miliar,” kata Therry, Rabu (17/5/2019). 2023).
Therry menambahkan, aset yang disita berupa tiga surat atau sertifikat tanah dan rumah, satu unit mobil tipe Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: