Jual Mobil Mertua, Pria OKU Terancam Penjara 4 Tahun

OKU, iNews.id – Andika, seorang penyandang disabilitas, ditangkap polisi karena menyalahgunakan mobil mertuanya, Selasa (12/6/2022). Andika menjual mobil pinjaman mertuanya karena alasan bisnis.
Kapolsek Cacat AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka Andika terlibat pembajakan mobil milik mertuanya, Anizar Gani, warga Jalan Dr Sutomo, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Adapun modus operandinya, pelaku meminjam mobil Suzuki BG 9263 PG dengan alasan akan digunakan untuk berjualan barang. Karena tersangka juga menantunya, korban mengizinkan tersangka untuk meminjam mobilnya.
“Tersangka meminjam mobil pada 27 September 2022 hingga mobil itu tidak dikembalikan,” ujarnya.
Setelah menunggu, ternyata mobil tersebut sudah dijual oleh pelaku di kawasan Kabupaten Muratara. “Korban merasa kesal kemudian melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur, Polsek OKU,” kata Irjen Pol.
Editor: Berli Zulkanedi
Bagikan Artikel: