Kabur Lewat Jendela saat Digerebek, Pengedar 35 Paket Sabu di Nagan Raya Ditangkap Polisi

NAGAN RAYA, iNews.id – Polisi menangkap pengedar narkoba sabu di Nagan Raya, Aceh. Pelaku berinisial AF (30) berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui jendela.
Kepala Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, dalam penangkapan ini, polisi menyita 35 paket sabu dari tangan pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. .
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat yang mengkhawatirkan peredaran sabu,” kata Ipda Vitra, Selasa (12/6/2022).
Vitra melanjutkan, selain mengamankan 35 paket sabu, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya. Di antara barang-barang itu ada dua ponsel, sebuah kotak Baja Karbon Tinggi berwarna putih bening, dan sebungkus rokok.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: