liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kakek 11 Cucu Ditangkap Polisi usai Setubuhi ABG Berulang Kali

Kakek 11 Cucu Ditangkap Polisi usai Setubuhi ABG Berulang Kali

MUBA, iNews.id – RO (61), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena berulang kali berhubungan badan dengan remaja berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap setelah kabur ke Kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kecamatan Sanga Desa. “Tersangka berhasil kami amankan di Lubuklinggau,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban pada Oktober 2022, saat korban sedang mencuci sepeda motor di depan rumah tersangka, dan terus meminta nomor ponselnya.

Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang, tersangka berhasil melakukan persetubuhan dengan korban berkali-kali hingga akhirnya digerebek oleh keluarga korban.

Perbuatan pelaku terungkap usai penggerebekan yang dilakukan oleh dua paman korban di sebuah rumah tidur di Kecamatan Sanga Desa, Kamis (12/1/2022) lalu. Saat hendak ditangkap, tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Musi Banyuasin dan ditangani Satreskrim PPA.

“Tersangka akan kami tangkap dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana minimal 5 tahun. tahun di penjara. penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: