Kasus Janda 5 Anak di Nias Selatan Berujung Perdamaian usai Jalani Mediasi

NIAS SELATAN, iNews.id – Kasus penangkapan Erlina Zebua, janda 5 anak di Kejaksaan Negeri Nias Selatan berakhir damai. Kapolda Sumut bersama Kejati Sumut menjenguk terdakwa untuk melakukan mediasi dengan wartawan.
Dari mediasi tersebut, korban menyatakan tidak akan mengajukan pengaduan dan tidak peduli jika terdakwa mendapat hukuman ringan. Saat ini, Erlina Zebua telah berkumpul kembali dengan 5 anaknya di Kampung Hilisaloo, Amandaya, Nias Selatan setelah penangguhan penahanannya.
Produser : Kristo Suryokusumo