liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kasus Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kasus Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SANGAT MENYENANGKAN, iNews.id – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis dua tahun enam bulan penjara. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Agung Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, dia dijerat terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penjualan kulit harimau sumatera.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. sumber daya dan ekosistemnya,” kata Ali Tasab Lubis, Selasa (4/4/2023).

Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah itu membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Atas tuntutan tersebut, tergugat akan mengajukan pembelaan atau nota pembelaan,” ujarnya.

Rencananya, pembelaan Tergugat akan dibacakan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti iNewsAceh News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.