Kasus Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SANGAT MENYENANGKAN, iNews.id – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis dua tahun enam bulan penjara. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Agung Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, dia dijerat terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penjualan kulit harimau sumatera.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. sumber daya dan ekosistemnya,” kata Ali Tasab Lubis, Selasa (4/4/2023).
Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah itu membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Atas tuntutan tersebut, tergugat akan mengajukan pembelaan atau nota pembelaan,” ujarnya.
Rencananya, pembelaan Tergugat akan dibacakan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.