Kejaksaan Periksa 3 Petinggi KONI Sumsel terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

PALEMBANG, iNews.id – Jaksa Reserse Kriminal Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumsel kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi hibah KONI Sumsel. Ketiga saksi tersebut adalah petugas KONI.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel Tipidsus, Khaidirman mengatakan, tiga saksi yang diperiksa yakni AY selaku Wakil Jenderal 1 KONI Sumsel, JM selaku Waketum 2 KONI Sumsel, dan JY selaku Wakil Bendahara. KONI Sumatera Selatan.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel terkait penyaluran simpanan dan uang atau hibah dari Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dari APBD 2021,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Ketiga saksi tersebut diperiksa di ruang Unit Pemberantasan Korupsi lantai enam gedung Kejaksaan Negeri (Sumsel) Sumsel. “Ketiga saksi tersebut hadir dalam pemanggilan dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sumsel,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel, penyidik Kejaksaan Negeri Sumsel juga memeriksa beberapa saksi, yakni UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF dan saksi SAD. Penyidik juga sudah menggeledah kantor KONI untuk mencari dokumen terkait kasus ini.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.