Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

SANGAT MENYENANGKAN, iNews.id– Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Distrik Shia Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (2/3/2023). Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp252.549,09.
Proyek peningkatan jalan yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Daerah (DOKA) tahun anggaran 2018 melebihi Rp 1,5 miliar diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial E (52), warga Aceh Tengah, bertindak sebagai perwakilan Direktur CV Mulia Pratama, mitra pelaksana proyek. Sedangkan tersangka lainnya adalah saya (50), warga Bener Meriah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah selama 20 hari ke depan. “Penangkapan kedua tersangka itu karena alasan subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Bener Meriah Kajari Agus Suroto saat jumpa pers, Kamis.
Editor: Ainun Najib
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: