liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah di Batang Hari

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah di Batang Hari

JAMBI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Saluran Air Limbah Domestik (SPAL-D) senilai Rp 1,5 miliar. Tersangka, Pejabat Pembuat Sumpah (PPK) berinisial LV yang juga ditangkap, memfasilitasi penyelesaian berkas kuasa oleh penyidik.

Pengacara Batang Hari Sugih Cervalo mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Inisiasi Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan ditangkapnya tentu akan memudahkan tim penyidik ​​untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Batang Hari juga telah mendapatkan bukti kuat terkait kasus korupsi tersebut.

“Sementara itu, kami akan tetap fokus pada kasus dugaan korupsi dan penyidik ​​kejaksaan juga sudah memeriksa tersangka dengan sekitar lima puluh pertanyaan,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 3 jo Pasal 18 angka 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP KUHP dengan ancaman hukum maksimal. dari 20 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya tersangka juga telah memenangkan praperadilan yang digelar beberapa bulan lalu dan Kejaksaan Negeri Batang Hari juga telah melaksanakan sesuai petunjuk praperadilan.

Editor: Berli Zulkanedi

Bagikan Artikel: