Kejati Sumsel Tangkap Kakek Buronan Penggelapan 27 BPKB Motor

PALEMBANG, iNews.id – Tim Penangkapan Buronan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menangkap Amen Wijaya (71), buron kasus penggelapan BPKB 27 sepeda motor. Datuk Amen, warga Jalan Segaran Mukim 14 Ilir Mukim Ilir Timur 1, dilaporkan sebagai perusahaan pembiayaan.
Plt. “Terpidana kami tangkap di bengkel sepeda motor anaknya di sekitar Jalan Segaran,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, terdakwa Amin divonis 1 tahun 4 bulan penjara. “Saat itu terpidana Amin Wijaya dipanggil sesuai, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah sekitar satu tahun menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sumsel,” ujarnya.
Setelah ditangkap, datuk Amin Wijaya langsung dikirim ke LP Pakjo di Palembang untuk menjalankan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada napi tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: