Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam

PALEMBANG, iNews.id – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke beberapa daerah di Sumsel dalam waktu dekat.
“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Bupati penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang pada 23 Mei 2023,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (20/ 2). 5/2023).
Beberapa daerah yang mendapat sertifikat KIK adalah Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Oku Timur, dan Kota Lubuklinggau.
Untuk Kabupaten Musi Rawas penyerahan sertifikat KIK Dari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan untuk Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.
Kemudian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan, Tanjidor Pedamaram, Gerabah Spesial Kayu Agung, Kue Cupu/Bolu, dan Biguk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kabupaten OKU Timur memiliki Ketenagakerjaan dan Kualifikasi yang terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: