Komplotan Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

EMPAT PINTU, iNews.id – Polisi kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku prostitusi di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumut). Pelaku adalah Madi alias Madon (29), warga Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.
Tersangka Madi ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menangkap dua perempuan yang tergabung dalam jaringan prostitusi, yakni DSL (21) dan TSA (17). Mereka ditangkap pada 2 Januari 2023.
Kedua pelaku ditangkap karena menjual korban berinisial ACL (17) kepada pria berhidung panjang bernama Madi.
Kabid Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, tersangka Madi diduga melakukan persetubuhan ACL. Setelah korban diserahkan oleh dua tersangka perempuan lainnya.
Kini tersangka dan barang buktinya kini ditahan di Mapolres Empat Lawang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat pasal persetubuhan dan/atau percabulan Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016,” katanya, Rabu.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: