Korupsi Dana Bergulir Rp538 Juta, Ketua Gapoktan di Muba Divonis 4,6 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id – Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Rudi Hartono divonis empat tahun enam bulan penjara. Rudi terbukti bersalah dan divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bergulir koperasi senilai Rp 538 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu mengatakan, selain divonis penjara, terdakwa Rudi Hartono didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Sidang dengan ini menghukum terdakwa Rudi Hartono empat tahun enam bulan dan denda Rp. 200,” kata Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (16/1/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 538 juta.
“Adapun hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Rudi Hartono.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: