Kuat Ma’ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, iNews.id – Ma’ruf yang kuat divonis 15 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Dihukum pidana terhadap Terdakwa Kuat dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Wahyu dalam sidang, Selasa (14/2/2023).
Vonis ini 7 tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Strong didakwa dengan tuduhan kejahatan 8 tahun penjara.
Mantan sopir Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat atas perbuatannya bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena bersikap kasar selama persidangan, berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: