Larangan bagi Orang yang akan Berkurban, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA, iNews.id – Larangan bagi orang yang akan berqurban penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Seperti diketahui, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha yang identik dengan kurban.
Perintah berkurban telah tertuang dalam beberapa ayat Alquran. Salah satunya, Allah berfirman:
فصل لربك وانحر
“Kalau begitu berdoalah kepada Tuhanmu dan berkorbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Qurban adalah ibadah yang disyariatkan setahun sekali dan dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Dalam salah satu riwayat, Nabi SAW bersabda:
من صلى صلاتنا, ونسك نسكنا, فقد أصب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له
“Barang siapa yang shalatnya seperti kami shalat, dan berkurban seperti kami berkurban, maka sesungguhnya dia adalah orang yang bertakwa. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)
Ada beberapa pantangan yang perlu diperhatikan saat berqurban, khususnya bagi seorang muslim yang ingin berqurban pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13.
Misalnya anjuran untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan ini dianjurkan dan berlaku mulai dari bulan Dzul Hijjah atau tanggal 1 sampai dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Berikut komentarnya dirangkum iNews.id, Kamis (18/5/2023).
Larangan Bagi Orang Yang Akan Berkorban
Bagi yang hendak berkurban, dilarang memotong kuku dan rambut (bukan kuku dan rambut hewan kurban). Meski terdengar sepele, larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzul Hijjah menjelang Idul Adha tidak boleh dianggap enteng.
Hal ini karena larangan tersebut didasarkan pada hadits shahih. Dari Ummu Salamah, semoga Tuhan meridhoi dia, dari Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bahwa dia berkata:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبـحُه فَإِذَا اَهَلَّ هِلَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلَ يَأُْذَنَّ منْ ش َعْرِهِ مَنْ شَعْرِهِ مَنْ ْئًا حَتَى يُضَح ِّىَ
“Barangsiapa yang memiliki hewan untuk disembelih (pada hari raya Idul Fitri), ketika tanggal 1 Dzulhijjah masuk, maka dia tidak boleh memotong rambut atau kukunya sama sekali, sampai dia menyembelih hewan kurban tersebut.” (HR.Muslim).
Riwayat lain tentang larangan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
Amin َنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Bila Anda telah melihat hilal Dhul-Hijjah (yaitu, salah satu Dhul-Hijjah telah masuk) dan Anda ingin berkurban, maka shohibul qurban harus membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR Bukhari)
Mengenai hukum larangan sebelum kurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa larangan itu makruh.
Sedangkan Imam Ahmad dan Isya menganggap larangan hadits itu haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban diharamkan.
Jika hal itu dilakukan, maka orang tersebut dianggap berdosa dan korbannya tidak sah. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Lajnah Da-imah).
Dalam konteks ini, rambut yang dilarang untuk dipotong termasuk rambut yang halal dan mustahab. Rambut kemaluan adalah semua rambut di tubuh kita yang tidak dianjurkan untuk dicukur.
Rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur seperti kumis, bulu kemaluan atau pencabutan bulu ketiak (lihat: Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)
Melansir laman Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban merupakan salah satu jenis ibadah yang pahalanya bisa kita niatkan untuk dilakukan sendiri atau bersama-sama. Misalnya seperti Nabi ketika berniat berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:
دحَى رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبَشَيْنِ أقرنيْنِ املحْينِ احدِهما عنهُ وعن احل ِ بيتِه Tuhan memberkati Anda
Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyembelih dua ekor domba gemuk bertanduk, satu untuk dirinya dan keluarganya dan satu lagi untuk orang yang tidak menyembelih dari kaumnya.” (HR.Ibnu Majah no.3122)
Jika demikian, maka timbul pertanyaan apakah larangan memotong kuku dan rambut juga berlaku bagi orang yang berniat demikian?
Jawabannya, pelarangan tersebut tetap hanya berlaku bagi korban dan tidak berlaku bagi keluarganya atau orang lain yang dimaksudkannya.
Editor: Komaruddin Bagja
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: