Modus Pengedar Sabu di Muratara, Siapkan Pondok Khusus di Sekitar Rumah

MURATARA, iNews.id – Satuan Narkoba Polres Mutara, Sumsel, menangkap pengedar sabu dari Kampung Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit. Pelaku ditangkap di gubuk sekitar rumahnya saat menimbang dan mengemas sabu.
Pelau Nopriyadi (35) dituding menggunakan gubuk itu sebagai tempat menyimpan dan mengemas sabu sehingga tidak diketahui warga dan polisi. Semua barang bukti mulai dari sabu dan timbangan digital ditemukan di gubuk tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mutara, AKP Darmanson mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menggerebek sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat mengedarkan dan menggunakan sabu di dekat rumah tersangka.
“Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan sebanyak 11 buah klip plastik bening berisi sabu seberat 2,03 gram, serta dua unit timbangan digital,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: