Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah berinisial Y (41) ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah bersama tiga orang lainnya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan keempat warga tersebut ditangkap secara terpisah di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Empat warga itu ditangkap Rabu lalu berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres didampingi Kabid Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).
Ipda Eriadi menambahkan pelaku penyalahgunaan sabu adalah A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu dan WE (37) warga Kampung Babussalam.
“Kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong,” ujarnya.
Dia menjelaskan, petugas mendapatkan barang bukti berupa paket plastik transparan berisi sabu dengan berat total 0,24 gram dari pelaku A (31). Kemudian unit ponsel Samsung lipat hitam diikat.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: