Oknum ASN di Lahat Pengedar Sabu, Ditangkap saat Santai di Kontrakan

LIHAT, iNews.id – Seorang anggota ASN di Lahat, Sumatera Selatan yang menjadi pengedar narkoba sabu ditangkap polisi. Pelaku Dedi Heriansyah (40) ditangkap di rumah kontrakan dengan barang bukti sabu dalam kaleng rokok.
Tersangka ditangkap pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang prihatin dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Perumnas Tiara Blok B, Kecamatan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Saat digerebek, tersangka sedang berada di ruang tamu yang disewanya. Setelah digeledah, ditemukan satu kaleng rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkusan kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP M Romi, Rabu (12/4/2023).
Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.