Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

SABANG, iNews.id – Warga Kota Sabang Aceh berinisial FA divonis cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan.
FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo menyatakan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Pengadilan Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 yang merupakan putusan kasasi.
Menurut putusan, dia dijatuhi hukuman 125 cambukan. “Namun karena sudah menjalani 6 bulan kurungan, dipotong dari masa hukumannya, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum,” kata Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).
Eksekusi cambuk terhadap FA dilakukan di halaman Masjid Raya Babussalam, Kota Sabang dan disaksikan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pencambukan itu, Dinas Kesehatan Kota Sabang juga terlibat menyediakan dokter sekaligus hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah dan anggota Forkopimda Sabang.
Editor: Ainun Najib
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.