Pelaku Pencurian 1,5 Ton Buah Sawit di OKU Ditangkap Polisi

OKU, iNews.id – Karim Saputra (19), pelaku pencurian 1,5 ton sawit, ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Batang dan Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kamarnya.
Kabid Humas Polsek OKU, AKP Budhi Santoso mengatakan, sebelum ditangkap polisi, tersangka Karim sempat hendak ditangkap aparat keamanan peternakan namun berhasil kabur.
“Tersangka Karim ditangkap setelah mencuri buah sawit dari perusahaan perkebunan yang berlokasi di Pebbles Junction, Dusun 1, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Budhi, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 70 tandan buah sawit seberat 1.550 kilogram, dan dua buah sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat. Saat beraksi, Karim melakukan tindak pidana pencurian bersama salah satu temannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: