Pengedar Narkoba Ditangkap di Muara Kelingi, Polisi Sita 10 Paket Sabu

MUSI RAWAS, iNews.id – Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan ditangkap Tim Narkoba Polsek Mura di rumahnya. Pria itu ditangkap karena dicurigai mengedarkan sabu.
Kapolres AKBP Mura Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka Jamli alias Jam ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Polisi juga menyita 10 paket sabu seberat 1,42 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya,” kata Kanit Narkoba Polres Mura.
Selain barang bukti sabu, kata AKP Herman Junaidi, petugas juga menemukan pipet yang dipotong miring, yang digunakan tersangka sebagai sekop, disimpan di bawah lemari kamar tidur tersangka.
Editor: Agus Warsudi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.