Pengedar Pil Ekstasi yang Resahkan Warga Tapanuli Utara Ditangkap

TAPANULI UTARA, iNews.id – Pengedar pil ekstasi yang meresahkan masyarakat di Sumatera Utara (Taput) Sumut (Sumut) ditangkap polisi. Pelaku berinisial DL (23) merupakan warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Pelaku ditangkap di Cafe Beauty di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka ditangkap petugas di Cafe Cantik saat mengantarkan pil ekstasi ke pembeli,” kata Kapolsek Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (20/1/2023).
Dia mengatakan, saat ditangkap tidak ada transaksi, pihaknya langsung menahan tersangka agar tidak kabur.
“Setelah ditangkap, petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 2 butir pil ekstasi diduga narkotika dari saku celana sebelah kanan,” ujarnya.
Saat diperiksa, kata dia, tersangka mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumahnya di Jalan SM Raja, Kampung Hutatoruan X Tarutung.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNews Sumut News di Google News
Bagikan Artikel: