liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Pikap Angkut Penumpang di Jalan Aceh Barat Ditangkap 

Pikap Angkut Penumpang di Jalan Aceh Barat Ditangkap 

MEULABOH, iNews.id – Mobil bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang saat melintasi jalan raya di Meulaboh, Aceh Barat, ditangkap. Kegiatan yang sering dijumpai pada hari libur dianggap melanggar aturan.

“Perbuatan mobil barang atau pick-up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 dan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Iptu M Berny, Rabu. (26/4/2023).

Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku, setiap mobil barang atau pick-up yang membawa orang tanpa alasan, bisa dipidana satu bulan penjara atau denda Rp 250.000. Terkait pelanggaran tersebut, petugas mengingatkan pengemudi agar tidak mengangkut penumpang. Tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Editor: Nani Suherni

Ikuti iNewsAceh News di Google News

Bagikan Artikel: