Pikap Angkut Penumpang di Jalan Aceh Barat Ditangkap

MEULABOH, iNews.id – Mobil bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang saat melintasi jalan raya di Meulaboh, Aceh Barat, ditangkap. Kegiatan yang sering dijumpai pada hari libur dianggap melanggar aturan.
“Perbuatan mobil barang atau pick-up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 dan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Iptu M Berny, Rabu. (26/4/2023).
Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku, setiap mobil barang atau pick-up yang membawa orang tanpa alasan, bisa dipidana satu bulan penjara atau denda Rp 250.000. Terkait pelanggaran tersebut, petugas mengingatkan pengemudi agar tidak mengangkut penumpang. Tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor: Nani Suherni
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: