Polda Aceh Bakar Barang Bukti 411 Kilogram Ganja

BANDA ACEH, iNews.id – Polisi Aceh musnahkan sejumlah barang bukti jaringan kejahatan narkoba internasional Malaysia-Aceh. Barang terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 411 kilogram ganja kering dan 36 kilogram sabu.
Pemusnahan obat ini dilakukan di halaman belakang rumah Aceh pada Jumat pagi (23/12/2022).
“Hari ini Polda Aceh dan dinas terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Jumat (23/12/2022).
Barang ilegal dimusnahkan dengan dua cara. Ganja seberat 114 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar sementara sabu seberat 36 kilogram diramu menggunakan mesin pencampur.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, merupakan bukti adanya jaringan internasional pemaparan narkotika. Ada 10 tersangka yang ditangkap.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: