Polisi Tangkap 2 Mantan Kades di Lahat, Ini Kasusnya

LIHAT, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat menangkap dua mantan kepala desa (kades) yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung Wang (DD). Keduanya adalah mantan Plt Kepala Desa Jarai HP dan mantan Kepala Desa Gunung Megang HH.
“Eks Pj Kepala Desa dan Mantan Kades terlibat kasus Dana Perdesaan yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 754.162.000,” kata Kabag Ops Kompol Lahat Aan Sumardi, Kamis (15/11). . 12/2022).
Kedua tersangka tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa 20 unit rumah sehat sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
“Terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelewengkan penggunaan uang desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” ujarnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 2001 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.
Editor: Berli Zulkanedi
Bagikan Artikel: