Polisi Tangkap 2 Pejambret Handphone Pelajar di Muara Enim

PRABUMULIH, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku pencurian handphone mahasiswa asal Lembak, Muara Enim. Dua pelaku, Heryadi (32) dan Viko (30), merupakan warga Muara Enim.
Kedua komuter itu mencuri ponsel korban di Jalan Lingkar Kampung Gunung Ibul, Kabupaten Prabumulih Timur, pada 13 Desember 2022.
Kapolres AKP Prabumulih Timur Bobby Eltarik, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti diamankan melalui telepon genggam milik korban,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Keduanya telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: